Senin, 11 Oktober 2010

Kebijakan Publik, Apa Sih?

Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (…is whatever governments choose to do or not do). Sedangkan Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa dan sah kepada seluruh anggota masyarakat (the authoritative alocation of values for the whole society) (Islamy, 2000:18-19).
Definisi tersebut menegaskan bahwa hanya pemerintah yang memiliki legalitas untuk berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang kemudian diwujudkan dalam suatu pengalokasian nilai-nilai pada masyarakat. Meski yang dikemukakan oleh Easton, pelibatan masyarakat dalam suatu kebijakan publik sudah nampak, namun posisinya hanya sebagai obyek. Masyarakat hanya bersifat pasif karena ia hanya menerima apa yang akan dilakukan suatu pemerintahan kepadanya. Hal yang sama juga dikemukakan Edward dan Sharkansky (1987:2) yang mengatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah
( … is what government say and do, or do not to do. It’s the goals or purposes of government programs). Demikian pula dengan Anderson (1979:3) yang mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat pemerintah (public policy are those policies developed by government bodies and officials) (Islamy, 2000:18-19)
Dua definisi yang di atas juga tidak secara eksplisit menyebutkan rakyat sebagai pihak yang secara aktif bisa mempengaruhi kebijakan publik.
Nakamura dan Smallwood (Wahab, 1990:4) melihat kebijakan publik sebagai keputusan yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara mencapai tujuan. Sedangkan WI Jenkins (1978:15) dalam Wahab (2001:4) mengatakan bahwa kebijakan sebagai,
“Serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi di mana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari pada aktor tersebut.” (A set interrelation decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of those actors to achieve).
Berbeda dengan beberapa definisi kebijakan di atas, Dimock (1960:3) dalam Public Administration seperti dikutip Soenarko (2000:43), mempunyai pendapat yang agak berbeda dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas. Ia mengatakan bahwa pembuatan kebijakan senantiasa didasari oleh keinginan masyarakat. Ia mengatakan bahwa kebijakan publik adalah perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat. (public policy is the reconciliation and crystalization of the views and wants of many people and groups in the body social).
Berbagai pandangan para ahli dalam mendefinisikan kebijakan publik membuktikan bahwa kebijakan publik tidak bisa dimaknai secara seragam. Masing-masing dari para ahli itu memiliki perspektif dan penekanan yang berbeda-beda. Namun demikian, mengikuti pandangan Islamy (2000:20), kebijakan publik secara umum dimaknai sebagai, “Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi seluruh kepentingan masyarakat.” Dengan mengikuti paham bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat, maka dengan demikian kepentingan rakyat adalah keseluruhan yang utuh dari paduaan dan kristalisasi pendapat-pendapat, keinginan-keinginan dan tuntutan-tuntutan dari rakyat.
Setidaknya dari berbagai pandangan di atas peneliti bisa menyimpulkan beberapa elemen penting dalam kebijakan publik yaitu: (a) kebijakan publik dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah, (b) kebijakan publik tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata, (c) kebijakan publik baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu, (d) kebijakan publik harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh warga masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar