Senin, 11 Oktober 2010

Definisi Kebijakan Publik

Berbicara dalam Ilmu Administrasi Negara tidak pernah lepas dari pembicaraan tentang Kebijakan Publik. Ini memang dikarenakan Kebijakan Publik merupakan kajian utama dari Ilmu Administrasi Negara. Lalu apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Publik?
Chandler & Plano (1982) dalam kamus “wajib” Ilmu Administrasi Negara, The Public Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is strategic use of reseorces to alleviate national problems or governmental concerns”. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Chandler & Plano lalu membedakannya atas empat bentu, yakni: regulatory, redistributive, distributive, dan constituent.
Dalam bukunya Harbani Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu, Shiftz & Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut “is whatever government dicides to do or not to do”. Sedangkan Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Dari beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang (pemerintah); (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan; (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; (4) dari hasil diskusi kelas saya menghasilkan “kebijakan publik adalah aksi pemerintah dalam mengatasi masalah dengan memperhatikan untuk siapa, untuk apa, kapan, dan bagaimana?
Apa contoh kebijakan publik? Contoh dari kebijakan publik yang melakukan sesuatu yaitu kebijakan menaikan harga BBM, kebijakan BLT, kebijakan tentang sunset policy dalam hal perpajakan, dan lain-lain. Sedangkan contoh kebijakan untuk tidak melakukan sesuatu yakni berdiam diri saat kapal perang malaysia masuk perairan kita, atau tidak ambil pusing atas kasus manohara pinot dan lain sebagainya.
Semua kebijakan baik yang melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu pasti memiliki dampak/akibat yang ditimbulkan. Misalnya saja kenapa angkatan laut kita tidak melakukan penembakan (katanya jika sudah berkali-kali diperingatkan tapi masih membandel boleh ditembak) saat kapal perang malaysia menerobos batas, hal ini dilakukan karena dengan pertimbangan jika dilakukan penembakan akan memperkeruh suasana sehingga hubungan diplomatis kedua negara tetangga akan semakin runyam. Perang ujungnya.
Begitu definisi kebijakan publik yang bisa saya publish. Untuk lebih mendalami silahkan baca buku-buku yang saya sebutkan di atas dan juga bacaan-bacan lainnya yang mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar